Oleh: Febyarina Alifah Hasna’ Nadzifah
Setiap orang tua pasti mendambakan anak yang sholih, berbakti, serta dapat membanggakan kedua orang tuanya. Akikah adalah salah satu bentuk kasih sayang orang tua terhadap anaknya. Akikah merupakan upacara keagamaan yang telah populer di kalangan umat Islam. Akikah berasal dari bahasa arab al-aqiqah yang berarti rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sejak dalam perut ibunya hingga tampak pada saat dilahirkan. Akikah juga diartikan sebagai hewan sembelihan untuk anak yang baru lahir dalam rangka penyambutan serta wujud rasa syukur atas kelahiran bayi, dimana akikah berasal dari kata al-aqqu yang berarti belah dan potong. Akikah juga bertujuan untuk menebus sang anak yang statusnya masih tergadaikan agar kehidupannya di dunia maupun di akhirat memperoleh ridho dari Allah SWT.
Dalam hadisnya, Rasulullah SAW. bersabda yang artinya:
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (H.R. Abu Daud)
Tergadaikan dalam kalimat tersebut, menurut pendapat para ulama adalah seorang anak yang tidak diaqiqahkan lalu meninggal dunia maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya di akhirat kelak.
Hukum akikah adalah sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan). Ritual akikah biasanya berupa penyembelihan hewan kambing, pemotongan rambut, serta pemberian nama yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hewan yang akan disembelih untuk akikah harus dalam keadaan baik, dari segi jenis, usia, dan sifat-sifatnya harus bebas dari cacat, tidak berbeda dengan hewan kurban.
Menurut madzhab Syafi’I dan hambali, jika lahir anak laki-laki, maka disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan disembelih seekor kambing. Sementara itu, menurut madzhab Maliki jumlah hewan akikah itu adalah satu ekor. Baik untuk anak laki-laki, maupun untuk anak perempuan. Hal ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW. menyembelih satu ekor domba jantan ketika Hasan dan Husain lahir.
Daging akikah diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk olahan masakan (matang). Madzhab Syafi’i dan Hambali menjelaskan bahwa akikah masih dibolehkan untuk dilaksanakan sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak bayi dilahirkan. Dalam madzhab Maliki dan Hambali disebutkan bahwa tidak diperbolehkan seseorang mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah besar karena akikah disyari’atkan bagi sang ayah. Akan tetapi, sekelompok ulama madzhab Hambali mengemukakan pendapat yang membolehkan seseorang mengakikahkan diri sendiri. Selain itu, tidak ada batas akhir dalam pelaksanaan akikah. Sang ayah tetap boleh mengakikahkan anaknya sekalipun sang anak telah baligh. Akan tetapi, waktu yang paling utama dalam melaksanakan akikah yakni di hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Ritual akikah seperti yang telah disebutkan dalam hadis Nabi diantaranya berupa pemotongan rambut serta pemberian nama pada sang bayi. Akikah mengandung beberapa hikmah dan manfaat yang dapat diambil. Memotong sebagian atau mencukur seluruh rambut bayi dalam hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan kesehatan sejak dini pada anak. Dimana mencukur rambut bayi yang baru saja dilahirkan akan membuka pori-pori kepala sang anak sehingga oksigen dapat masuk ke dalam kepala. Dengan mencukur rambut, kotoran-kotoran yang terbawa dari rahim dan menempel pada rambut akan hilang sehingga dapat menghindari berkembangnya mikro organisme yang dapat menimbulkan penyakit. Selain itu, dengan mencukur rambut akan memperkuat tubuh anak, membuka selaput kulit kepala, serta mempertajam indera penglihatan, pendengaran, dan penciuman.
Diantara prinsip-prinsip pendidikan yang diletakkan Islam dalam mendidika anak adalah menyandarkan nama anak kepada nama ayahnya. Hal ini mempunyai efek psikologis dan manfaat yang besar antara lain:
- Menumbuhkan perasaan dimuliakan dan dihormati pada jiwa seorang anak.
- Menumbuhkan kepribadian sosial karena sang anak menjadi merasa memiliki martabat kebesaran dan dihormati.
- Melembutkan dan memasukkan kegembiraan pada sang anak.
Kesimpulan
Akikah mengandung nilai-nilai yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses mendidik anak sejak dini. Akikah juga bermanfaat sebagai pembuka syafa’at bagi orang tua sehingga terjalin hubungan batin antara anak dan orang tua. Bagi orang tua, akikah juga merupakan wujud rasa syukur atas karunia yang yang telah dianugerahkan yaitu kelahiran anak. Tak hanya nilai-nilai pendidikan islam saja. Akan tetapi, manfaat akikah juga dapat ditinjau dari perspektif sains. Sehingga terbukti bahwa ajaran-ajaran islam memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan manusia. Dengan mengakikahi anak yang baru lahir, dapat memberikan pengaruh bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara jsamani maupun rohani. Sehingga kelak sang anak tumbuh menjadi anak yang sholeh dan berbakti kepada kedua orang tua, serta dapat hidup bahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber
Abdullah Nasikh Ulwan. Tarbiyatul Aulad fil Islam, terj. Khalikullah Ahmas Masjkur Hakim, hlm. 56.
Al-San’ani, Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram juz 4. Bandung: Maktabah Dahlan.
M. Nasiruddin al-Bani. Sahih Sunan an-Nasa’I.
Muhammad Nasiruddin al-Bani. Sahih Sunan Abi Daud, terj. Abd. Mufid Ihsan. Jakarta: Pustaka Azzam.
Syafiarrahman, Abu Hadian. 2003. Hak-Hak Anak dalam Syari’at Islam (dari Janin hingga Pasca Kelahiran). Yogyakarta: Manar.
Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syatiri. Alyaktyun Nafis. Surabaya: Hidayah.
Wahbah az-Zuhaili. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Jakarta: Gema Insani.