Beranda Artikel Hukum Kurban Online? Sah atau Tidak

Hukum Kurban Online? Sah atau Tidak

251
0

Media online seakan sudah menjamur di era digital seperti sekarang ini, kemajuan teknologi memudahkan akses internet, informasi, hingga mempermudah akses orang untuk berbuat kebaikan, sepertihalnya kajian ilmu agama secara online, badan amil zakat online dan juga layanan kuran online.

Lantas bagaimana hukum kurban online menurut pandangan Islam?

Hukum kurban pada dasarnya adalah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), akan tetapi beberapa ulama menganggap kurban ini wajib, apalagi jika memang orang tersebut mampu menunaikannya. Seperti perintah kurban dalam hadis Rasulullah SAW

  “Barang siapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim). 

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”

(QS. Al-Kautsar: 2)

Dari kedua dalil tersebut, jelas bagaimana keseriusan / anjuran untuk berkurban bagi orang-orang yang beriman.

Hukum kurban secara online

Kurban secara online hukumnya sah-sah saja dan diperbolehkan praktiknya, Prof Abdurrahman Dahlan (wakil ketua komisi fatwa majlis ulama Indonesia) memperbolehkan kurban secara online, asalkan penjual dan pembeli sama-sama bisa di percaya.

 Selain itu kepastian hewan dan tatacara penyembelihan harus sesuai dengan syariat islam.

“Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban,” katanya saat dihubungi detikHikmah, Jumat (31/5/2024).

Dalam konsep ini tentunya diperlukan akad waklah dimana orang yang berkurban harus mewakilkan kepada lembaga atau orang yang mewakilkan kurbanya, dalam proses ini tentunya menggunakan sighat penggangkatan wakil, sepertihanya “ saya mewakilkan kepada fulan penyembelihan hewan kurban ini” dengan jawaban dari wakil “saya terima perwakilanya”.

Yang perlu diperhatikan, ketika penyembelihan wakil harus menyebutkan / meniatkan kurban ini untuk orang yang mewakilkan tadi, sepertihanya “ aku berniat menyembelih hewan kurabn ini untuk si B karena Allah taala”.

Ketika dalam persoalannya wakil tidak amanah atau tidak menyebutkan niat kurban, maka akad waklah ini belum terlaksana dengan baik atau dianggab tidak sah.

ومتى خالف شيئا مما ذكر فسد تصرفه وضمن قيمته يوم التسليم ولو مثليا 

Artinya: “Ketika seorang wakil bertindak kebalikan dari apa yang telah disebutkan muwakkil (orang yang mewakilkan—dalam hal ini pelaksana kurban) maka rusaklah pemanfaatannya dan ia wajib menanggung harga barang yang diwakilinya sebagaimana hari penyerahan, meskipun dengan harga mitsil.” (Zainu al-Dîn al Malaibary, Fathu al-Mu’în bi Syarhi Qurrati al-‘Ain, Beirut: Dâr al-Fikr, tt.: 124)

Dalam hal ini pentingnya memilih orang yang dapat di percaya untuk menjadi wakil kurban secara online.

Berikut merupakan tips memilih wakil yang baik dan dapat dipercaya.

  1. Ketika dalam sebuah Lembaga, kejelasan lembaga, seperti profil lembaga, tujuan lembaga dan media lembaga harus kita mengerti jelas.
  2. Ketika dalam perorangan, kejelasan nama, kesibukan hingga latar belakang seseorang harus kita ketahui dan dapat kita percayai.
  3. Distribusi daging kurban yang jelas dan tepat sasaran

Oleh karena itu lembaga PPTI Al Falah berusaha memudahkan kalian dalam melaksankan ibadah kurban dengan menyediakan pelayanan dan penyaluran hewan kurban yang insyaalah kredibel, amnnah dan dapat dipercaya. Selain itu distribusi yang jelas dan tepat sasaran menjadi keunggulan tersendiri. Serta wakil dalam artian penyembelih tentunya memiliki kemampuan dan penguasaan dalam ilmu agama khusunya dalam akad wakalah dan tatacara penyebeliha kurban.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini