Sebagian besar perokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadan bukanlah hal yang membatalkan puasa karena rokok bukan termasuk makanan maupun minuman. Lalu bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini?
Menurut Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, dalam Bahasa Arab mengisap rokok adalah syariba ad dukhon. Jadi, mengisap rokok sama dengan minum (syariba). Selain itu, asap rokok secara otomatis masuk ke dalam perut atau tubuh. Segala sesuatu baik yang bermanfaat atau mendatangkan bahaya, yang masuk ke dalam tubuh adalah termasuk hal yang membatalkan puasa. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja juga dianggap sebagai makanan dan minuman, dan dapat membatalkan puasa.
Adanya bulan Ramadan ini adalah kesempatan yang baik bagi para perokok muslim untuk meninggalkan kebiasaan mereka. Para perokok muslim wajib untuk menahan diri untuk tidak merokok sepanjang siang hingga waktu berbuka. Sedangkan saat malam hari tiba, mereka akan sibuk dengan berbagai kegiatan seperti makan, minum, shalat tarawih, tadarus Al Qur’an, dan ibadah-ibadah lainnya. Seseorang juga dapat meninggalkan rokok dengan menjahui para pecandu rokok yang nantinya akan dapat mempengaruhi mereka untuk merokok lagi.
“Apabila seorang perokok telah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena moment puasa yang dia lalui), ini dapat menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya. Dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini jangan sampai terlewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.” Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148 (Asy Syamilah).
Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada para perokok, sehingga dapat meninggalkan kebiasaan merokok setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan. Semoga kita senantiasa diberikan keistiqomahan, kekuatan, serta kesehatan dalam menjalani segala perintah-Nya. Aamiin.