Kita sering mendengar, jika sesoorang membaca Al-Qur’an akan mendapatkan pahala, karena hal tersebut merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Al-Qur’an sendiri merupakan kitab pedoman umat Islam yang harus dibaca dan diselami maknanya lebih lanjut. Selain berpahala, membaca Al-Qur’an juga menambah kedamaian dan ketentraman dalam hati.
Namun, tidak jarang yang mengetahui bahwa membaca Al-Qur’an juga dapat mengakibatkan kita mendapatkan dosa atau bahkan menyebabkan suatu keharaman. Penyebabnya tidak lain karena pembaca tidak mau membenahi kesalahannya dalam membaca. Ketika pembaca tidak teliti atau sudah mengetahui kesalahannya dalam membaca Al-Qur’an, namun tidak memperbaikinya, tindakan tersebutlah yang sangat terlarang. Jika tetap meneruskan membaca tanpa pembenahan, maka hal tersebutlah yang sebenarnya termasuk dalam kategori perbuatan dosa.
Karena Al-Qur’an merupakan wahyu, membaca Al-qur’an tidaklah sembarangan, ada ilmu khusus yang mengajarkan kita untuk membacanya dengan benar. Bahkan hukum membaca Al-Qur’an dengan baik adalah fardhu ‘ain. Yakni setiap dari kita wajib mencari tahu atau menimba ilmu tentang bagiamana cara membaca dengan baik dan benar. Agar terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam membaca Al-Qur’an.
A. Kesalahan dalam Membaca Al-Qur’an
Mengutip dari buku “Petunjuk Tartil Tahsin Al-qur’an Metode Maisura” Kesalahan dalam membaca Al-qur’an umunya terbagi dua. Yakni, kesalahan jaliy dan khafiy. Kesalahan jaliy memiliki arti kesalahan berat. Maksudnya, kesalahan dalam mengucap huruf/harakat sehingga menyebabkan berubahnya makna. Seperti contoh : وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْن َ
Lafadz di atas bermakna “ dan mudah-mudahan kamu bersyukur.“ Apabila seorang pembaca keliru mengucap huruf (Syin) menjadi huruf (Sin) maka maknanya berubah menjadi “mudah-mudahan kamu mabuk.” Bagi yang melakukan kesalahan jaliy dengan sengaja, menganggap mudah, dan menyepelekan atau menganggap sederhana kesalahan tersebut maka hukumnya haram secara ijma’.
Selanjutnya, kesalahan khafiy (kesalahan ringan). Kesalahan ini berupa kurang pahamnya seorang pembaca terhadap hukum-hukum bacaan dalam Al-Qur’an. Seperti idgham, idzhar, iqlab serta lainnya, yang tidak sampai mengubah makna. Tentu saja untuk bisa memahami hal ini, maka seseorang tersebut harus mempelajari Ilmu Tajwid. Sama seperti kesalahan jaliy, apabila kesalahan ini dianggap sederhana, menganggap mudah, dan menyengaja, maka hukumnya haram.
B. Hukum dalam Membaca
Keluar dari penghukuman haram bagi pembaca Al-Qur’an yang tidak mau atau menganggap ringan kesalahannya. Ada juga minoritas ulama yang berpendapat mengenai makruhnya orang yang membaca Al-Qur’an namun serba kurang. Maksudnya, kurangnya mengucap makhroj dengan baik, dan ketidakserasian dalam ukuran mad. Untuk itu, demi meminimalisir terjadinya kesalahan baik jaliy maupun khafiy, seyogyanya sebagai pembaca lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum bacaan, secara perlahan, dan tartil.
Melihat sejarah pada masa sahabat dan tabiin, seperti Utsman bin Affan R.A, Said bin Jubair, dan Tamin Ad-dari, mereka senantiasa mengkhatamkan Al-Qur’an sehari semalam. Namun setalah itu, mayoritas ulama memakruhkan khataman satu hari satu khataman. Karena dalam hal ini terdapat hadis shahih dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata, bahwa Rasullulah SAW bersabda:
“Orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu kurang lebih tiga hari tidak akan paham dengan apa yang dia baca.” (HR. Abu dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan lainnya)
Untuk itu, sebagai umat yang hidup di zaman berabad-abad setelah Nabi, tentu kita harus berhati-hati dalam membaca Al-Qur’an. Memberikan hak-hak setiap huruf, juga Menggali dan mempelajari lebih lanjut mengenai ilmu tajwid dan ghorib. Agar kita mampu mendapatkan hikmah dan barokah dari apa yang kita baca bukan malah terjerumus dosa saat membaca Al-Qur’an.
Wallahu ‘a’lamu
Redaksi RUQ
Refrensi: Kitab At-tibyan dan Petunjuk Tartil Tahsin Al-qur’an Metode Maisura
[…] pembahasan artikel sebelumnya, ancaman Allah bagi pembaca Al-Qur’an yang tidak menerapkan hak-hak dalam membaca […]