Menurut buku Master Bahasa Indonesia oleh Ainia Prihantini, singkatan merupakan bentuk yang dipendekkan dan terdiri atas satu huruf atau lebih. Singkatan sendiri memiliki berbagai jenis dan kaidah penulisan, bergantung pada penggunaannya. Sedangkan, akronim adalah singkatan berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata. Pedoman pembentukan singkatan dan akronim telah tercantum dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198, tanggal 9 September 1987 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
A. Singkatan
Singkatan dapat terbentuk dari nama orang, gelar, jabatan, atau pun nama resmi lembaga.
a. Singkatan Nama Orang, Gelar, Sapaan, Jabatan, dan Pangkat.
Singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat harus menggunakan tanda titik (.).
Contoh:
Muh. Yamin
Linus Suryadi Ag.
S.Pd. (Sarjana Pendidikan)
Ir. (Insinyur)
b. Singkatan Nama Lembaga, Badan, Organisasi, Dokumen.
Singkatan nama resmi lembaga, badan, organisasi, dan dokumen resmi yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis dengan huruf kapital semua dan tidak diikuti dengan tanda titik (.).
Contoh:
MPR (Majelis Perwakilan Rakyat)
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
c. Singkatan Umum
Singkatan Umum dapat terdiri dari dua huruf atau tiga huruf. Untuk mengetahui perbedaannya, simak uraian di bawah ini.
– Singkatan umum yang terdiri dari dua huruf, maka setiap huruf harus diikuti dengan tanda titik (.).
Contoh:
a.n. (atas nama)
d.a. (dengan alamat)
– Singkatan umum yang terdiri dari tiga huruf atau lebih harus diikuti dengan tanda titik (.).
Contoh:
dsb. (dan sebagainya)
dsb. (dan seterusnya)
dll. (dan lain-lain)
hlm. (halaman)
c. Singkatan Lambang Kimia, Ukuran, Takaran, Timbangan, Mata Uang
Singkatan untuk lambang kimia, satuan ukuran, timbangan, dan mata uang harus diikuti dengan tanda titik (.).
Contoh:
cu (kuprum)
cm (sentimeter)
l (liter)
kg (kilogram)
B. Akronim
Dalam pembentukan akronim, hendaknya perhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Jumlah suku kata akronim tidak melebihi jumlah suku kata yang lazim pada kata Indonesia.
b. Akronim terbentuk dengan mengindahkan keserasian kombinasi vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola Indonesia yang lazim.
Jenis-jenis Akronim
a.Akronim Nama Lembaga dan Dokumen Resmi
Akronim nama lembaga dan dokumen resmi berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)
AKMIL (Akademi Militer)
SIM (Surat Izin Mengemudi)
PON (Pekan Olahraga Nasional)
b. Akronim Nama Lembaga
Akronim nama lembaga yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
Contoh:
Pramuka (Praja Muda Karana)
Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga)
Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia)
c. Akronim Bukan Nama Diri
Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan, suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kecil.
Contoh:
pemilu (pemilihan umum)
tilang (bukti pelanggaran)
rapim (rapat pimpinan)
Sumber:
Achmad, Sri Wintala. 2015. Bahasa dan Sastra Indonesia Pedoman Praktis Menulis dalam Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Araska
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia