Waqaf dan ibtida’ adalah salah satu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana caranya berhenti dan memulai dengan tepat ketika sedang membaca Al-Qur’an. Setelah mengetahui Ma’rifatul Wuquf, selanjutnya adalah pembagian dari waqaf. Jika meninjau dari segi dzat atau sebab, waqaf terbagi menjadi 4 macam yaitu Waqaf Idhthirari, Ikhtibari, Intidzari, dan Ikhtiyari. Berikut penjelasannya:
Pertama waqaf ikhtibary (memberi keterangan/kabar) adalah bacaan waqaf qori’ untuk mengambil nafas, namun maksud dan tujuannya untuk melatih murid bagaimana cara meawaqafkan jika sewaktu-waktu ingin berhenti mendadak. contohnya dalam Q.S al-Maidah[5]: 27
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka (kurban) salah seorang dari mereka berdua (Habil) diterima dan dari yang lain (Qabil) tidak. Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti membunuhmu!” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Maidah [5]: 27)
Qari’ berhenti pada kata ابْنَيْ yang sebenarnya tidak boleh, kecuali untuk kepentingan pengajaran. Jika terpaksa harus waqaf maka seharusnya saat membaca dengan tambahan ن pada ujung lafadznya menjadi ابْنَيْنْ. Namun jika saat membaca bersambung dengan kata sesudahnya maka membacanya sebagaimana yang tertulis dalam mushaf.
kedua waqaf intizary (menunggu) yaitu, berhenti membaca untuk jam’ul qira’at/mengumpulkan macam-macam qira’at karena ragamnya riwayat. Hal tersebut bertujuan untuk melancarkan qira’at-qira’at yang lain. Namun, qari harus memilih satu qira’at saja ketika hendak melanjutkan bacaannya. Waqaf ini hanya berlaku untuk pembaca Qira’at Sab’ atau Qira’at ‘Asyr.
Misalnya dalam Q.S Ali Imran[3]: 80
وَلَا يَأْمُرَكُمْ اَنْ تَتَّخِذُوا الْمَلٰۤىِٕكَةَ وَالنَّبِيّٖنَ اَرْبَابًا ۗ اَيَأْمُرُكُمْ بِالْكُفْرِ بَعْدَ اِذْ اَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ࣖ
dan tidak (mungkin pula baginya) menyuruh kamu menjadikan para malaikat dan para nabi sebagai Tuhan. Apakah (patut) dia menyuruh kamu menjadi kafir setelah kamu menjadi Muslim? (Q.S. Ali Imran [3]: 80)
Ketika qari berhenti pada kata يَأْمُرَكُمْ kemudian mengulanginya lagi karena selain dengan memfathahkan huruf ra, kata يَأْمُرَكُمْ dapat juga dibaca dengan mendhamahkan huruf ra menjadi يَأْمُرُكُمْ. Maka waqaf seperti ini boleh dalam proses belajar bagi orang-orang yang mengkaji qira’at.
ketiga waqaf idtirariy (terpaksa) yaitu, qori’ melakukan waqaf karena terpaksa tanpa keinginannya, seperti batuk, bersin, kehabisan nafas, lupa atau tidak mampu meneruskan bacaan atau semisalnya. Qari boleh berhenti pada bacaan manapun namun wajib memulai lagi dari bacaan saat ia berhenti, jika memulai tidak merusak makna kalimat.
Misalnya dalam Q.S al-Baqarah [2]: 5
اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ ۙ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Merekalah yang mendapat petunjuk dari Tuhannya, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 5)
Ketika qari berhenti pada kata “هُدًى” maka memulainya dari kata “عَلَى هُدًى” karena jika memulainya dari kata “هُدًى” atau kata setelahnya maka dapat merusak makna.
keempat waqaf ikhtiyariy (memilih) yaitu, berhenti membaca untuk mengambil nafas yang memang sengaja, tidak ada sebab seperti keadaan yang terjadi pada tiga macam waqaf di atas.
Menurut Ad-Dani dan M. Basori Alwi, waqaf ikhtiyari terbagi lagi menjadi empat macam, yaitu waqaf tamm, waqaf kafi, waqaf hasan dan waqaf qabih. Berikut penjelasannya :
Pertama, waqaf tamm (sempurna) adalah berhenti pada perkataan yang sempurna susunan kalimatnya. Baik lafadz maupun maknanya tidak berkaitan dengan kalimat sesudahnya. Adapun tanda waqaf sebagai pedoman waqaf tamm adalah tanda waqaf lazim (م), tanda waqaf mutlaq (ط), dan tanda waqaf al-waqfu aula (قلى).
Pada umumnya terdapat di akhir ayat, misalnya pada Q.S al-Fatihah [1]: 4, terkadang di tengah atau sebelum akhir ayat, misalnya pada Q.S an-Nisa’ [4]: 104
Kedua, waqaf kafi (cukup) adalah berhenti pada perkataan yang sempurna kalimatnya, tetapi masih berkaitan makna dengan kalimat sesudahnya, tidak berkaitan lafadznya. Oleh karena itu waqaf ini baik untuk berhenti. Sedangkan ibtida’ cukup pada lanjutannya. Adapun tanda waqaf sebagai pedoman waqaf kafi adalah tanda waqaf jaiz (ج).
Misalnya pada kata لا يُؤْمِنُونَ dalam Q.S al-Baqarah [2]: 6-7 mempunyai arti mereka tidak akan beriman, kemudian pada kata sesudahnya yaitu خَتَمَ اللَّهُ mempunyai arti Allah telah mengunci. Kedua ayat tersebut masih berkaitan maknanya yaitu penyebab mereka tidak akan beriman adalah karena hati, pendengaran, dan penglihatan mereka sudah dikunci oleh Allah.
Ketiga, waqaf hasan (baik) adalah berhenti pada perkataan yang sempurna susunan kalimatnya, tetapi masih berkaitan makna dan lafadznya dengan kalimat sesudahnya. Adapun tanda waqaf yang dapat dijadikan sebagai pedoman waqaf hasan adalah tanda waqaf al-washlu aula (صلى) dan waqaf murakhas (ص).
Misalnya pada Q.S al-Baqarah [2]: 198 qari’ berhenti pada kata عِنْدَ الْمَشْعَر الْحَرَامِ kemudian memulai pada kata وَاذْكُرُوهُ karena kata sesudahnya masih berkaitan dengan petunjuk Allah.
Keempat, waqaf qabih (buruk) adalah berhenti pada perkataan yang tidak sempurna susunan kalimatnya. Karena berkaitan dengan lafadz dan makna perkataan atau kalimat sesudahnya. Adapun tanda waqaf sebagai pedoman waqaf qabih adalah tanda waqaf adamul waqf (لا).
Misalnya dalam Q.S al-Fatihah [1]: 2, qari berhenti pada kata الْحَمْدُ dari kata الْحَمْدُ لِلَّهِ. Kedua kata tersebut merupakan susunan mubtada dan khobar. Karenanya, qari tidak boleh berhenti dengan sengaja pada waqaf ini, kecuali karena darurat, seperti kehabisan nafas, bersin dan sebagainya. Demikian juga tidak boleh ibtida’ pada kata sesudah waqaf ini.
Pembagian waqaf antara satu dengan yang lain dapat dikatakan sama sekaligus berbeda. Persamaannya terletak pada tujuan waqaf. Yaitu untuk menjaga keselamatan makna suatu ayat, sedangkan perbedaannya terletak pada kesempurnaan waqaf dari segi bahasa dan tafsirnya. Wallahu A’lamu.
Sumpah manfaat banget nih tulisan..cakeep.